Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan reka ulang 19 adegan pembunuhan oleh pelaku Haris (24) yang menewaskan seorang penghuni apartemen Green Pramuka City, Rawaasari, Jakarta Pusat, bernama Nurhayati (36) dengan luka tusukan.

Setidaknya terdapat 19 adegan yang direka ulang oleh anggota kepolisian bersama pelaku pembunuhan eks satpam apartemen itu, yang saat itu mengenakan seraga tahanan berwarna merah di lorong Apartemen Pramuka City, Rawa Sari, Jakarta Pusat, Kamis.

Saat proses rekontruksi adegan pembunuhan tersebut, akses lift untuk umun di tutup sementara waktu. Beberapa penghuni apartemen juga dihimbau agar tidak mendekati area rekontruksi saat Haris memperagakan adegan dirinya saat bercekcok dengan Nurhayati.

Kesembilan belas adegan pembunuhan tersebut dimulai ketika Haris mengikuti korban dari lantai dasar hingga lantai 16,  di mana korban di tusuk oleh tersangka hingga tewas.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan tersangka Haris menghabisi nyawa korban Nurhayati pada  adegan 16, atau tepat korban keluar dari lift.

"Pelaku (Haris), menghabisi korban setelah keluar lift itu ada di adegan 16," kata AKBP Arie, Kamis.

Arie memaparkan, sebelum Haris  berkali-kali korban, ia sempat mengikuti Nurhayati dari bawah. Selanjutnya, djia ikut masuk kedalam lift bersama korban, dan keduanya terlibat cekcok di dalam lift. 

Saat cekcok berlangsung, Haris yang sudah terbawa emosi kemudian gelap mata, hingga akhinya tega membunuh Nirhayaru dengan sebuah pisau yang memang disiapkan oleh pelaku.

Setelah menikam berkali-kali, Haris panik dan berusaha menghilangkan jejak. Namun aksinya terekam oleh kamera pengawas CCTV dan meninggalkan beberapa barang bukti.

"Sampai selesai, tersangka langsung meninggalkan korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar dan naik ke lantai 27," ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKPB Tahan Marpaung mengatakan, hasil rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tidak ditemukan adanya temuan-temuan baru. 

Saat proses rekontruksi, AKBP Tahan menyebut pihaknya menemukan adanya perlawan yang dilakukan korban saat pelaku mencoba melakukan pembunuhan. Ketika keluar lift, pelaku sempat menarik korban hingga korban melawan, dan pelaku melakukan penusukan.

"Korban sempat melawan, hal itu terungkap adanya bekas luka cakaran di tubuh tersangka," ucapnya. 

Atas kejadian tersebut polisi menetapkan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019