Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, yang merupakan tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 15 Desember 2018 sampai 12 Januari 2019 untuk tersangka NHY dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu juga memeriksa Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dalam kapasitas sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga dari lima saksi yang dijadwalkan untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dan Dewi Tisnawati dalam kasus suap tersebut. 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar untuk tersangka Billy Sindoro.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta," ungkap Febri.

Usai diperiksa, Deddy Mizwar memang mengaku dikonfirmasi KPK soal rekomendasi tata ruang pembangunan proyek Meikarta.

"Ya soal Meikarta lah, rapat-rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), rekomendasi," kata Deddy.

Lebih lanjut, Deddy menyatakan berdasarkan rekomendasi yang diberikan Pemprov Jabar untuk pembangunan proyek Meikarta sebesar 84,6 hektare berdasarkan SK Gubernur Tahun 1993.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menelusuri lebih lanjut kepentingan untuk melakukan perubahan Perda Kabupaten Bekasi soal tata ruang pembangunan proyek Meikarta.

KPK menduga perubahan Perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018