Jakarta (ANTARA News) - Lembaga advokasi Indonesia Halal Watch meminta pemerintah sementara memberikan kewenangan penerbitan sertifikasi halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal siap menjalankan tugas tersebut sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah di Jakarta, Selasa, mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga kini belum bisa menerbitkan sertifikasi halal yang sifatnya wajib.

Penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk.

"Bagaimana mau ada sertifikat yang terbit jika auditor yang diakui saja sampai sekarang belum ada," kata Ikhsan.

Sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, semua produsen wajib mendaftarkan produk ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikasi halal atau tidak halal.

Undang-undang yang terbit 2014 itu memberi tenggat waktu hingga Oktober 2019 atau sekitar lima tahun kepada dunia usaha untuk mendapatkan sertifikat bagi produknya.

Tetapi sejak pembentukan BPJPH pada 10 Oktober 2017 hingga kini belum ada satupun sertifikat halal yang diproses dan diterbitkan sesuai ketentuan undang-undang tersebut.

Ikhsan mengatakan sertifikat halal yang diterbitkan saat ini sifatnya berdasar kesukarelaan produsen, penerbitnya antara lain Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Kalau BPJPH tak juga bisa menerbitkan sertifikasi halal wajib bagi dunia usaha sesuai ketentuan undang-undang, maka bisa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu, menurut Indonesia Halal Watch, sebaiknya wewenang itu sementara diberikan kepada LPPOM MUI sampai BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halalnya.

Pasal 59 dan 60 dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal memungkinkan MUI untuk menjadi pelaksana sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk atau siap melakukan tugasnya.

Kendati demikian, Ikhsan mengingatkan bahwa kalau pemerintah menunjuk MUI sebagai pelaksana sertifikasi halal untuk sementara maka konsekuensinya pemerintah juga harus mendukung pendanaannya.

Pemerintah juga perlu menerbitkan peraturan pendukung sebagai dasar hukum pemberian kewenangan kepada MUI untuk mengambil alih sementara tugas BPJPH sampai badan negara itu siap.

"Sistem seritifikasi saat ini berjalan secara voluntary dilakukan LPPOM MUI. Dengan keadaan sekarang menjadi penting untuk menyelamatkan ekonomi dan menghilangkan kegelisahan dunia usaha," kata Ikhsan.

"Tapi negara harus hadir dengan kasih anggaran supaya UMKM itu bisa melakukan sertifikasi halal. Jangan disuruh tapi tidak diberi anggaran" ia menambahkan.

Baca juga:
Pemerintah secara resmi jalankan penerbitan sertifikasi halal
Kewenangan MUI setelah sertifikasi halal diambil pemerintah

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018