Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah atau penyelenggara jalan diminta jangan mengabaikan kondisi jalan yang rusak terlebih di musim hujan karena bisa menelan korban, kata pengamat transportasi, Djoko Setidjawarno.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, dia yang merupakan pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, menerangkan, kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa di musim hujan. 

Menurut dia, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

"Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," katanya.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ketentuan yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menerangkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, kata dia, Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 22/1999 itu, dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Dia juga menyatakan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. 

Yaitu pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Selanjutnya kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," kata dia.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018