Jakarta (ANTARA News) - Para pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor merasa waspada dan selalu berhati-hati dengan diterapkannya tilang elektronik di Jakarta.

Aturan tilang elektronik itu sudah diberlakukan sejak tanggal 1 November 2018 lalu dengan menempatkan sejumlah kamera pengawas atau CCTV di kawasan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sejumlah pengendara mengemukakan pendapat berbeda seputar tilang ini, seperti misalnya pengemudi ojek daring (online), Mohammad Saleh yang biasa mangkal di Stasiun Gondangdia.

Saleh, sapaan pria berusia 33 tahun tersebut, mengatakan Ia agak keberatan dengan adanya tilang elektronik.

“Enggak merasa melanggar, tapi tahu-tahu didenda,” ucapnya.

Namun, Saleh mengapreasiasi system yang baru berlaku di Jakarta itu untuk memberikan efek hati-hati dan membuat lalu lintas lebih teratur.

Sambil meminggirkan sepeda motornya, Saleh mengaku tidak berani jalan sebelum lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau sebab ada CCTV yang senantiasa memantau di ruas jalan protokol.

“Saya belum pernah kena tilang elektronik, kadang konsumen buru-buru jadi kita melanggar lalu lintas pilih jalan pintas,” jelas Saleh.

Adanya pro dan kontra seputar tilang elektronik, Saleh merasa sistem ini dibutuhkan karena merasa lebih adil dibandingkan dengan tilang biasa oleh petugas polisi.

“Lebih baik ada, karena tertib. Kalau itu lebih membuat pengendara jera sebaiknya tetap ada, tapi kalau enggak ada efeknya ya sudah,” katanya lagi.

Berbeda dengan Saleh, seorang pengemudi ojek online, Abdullah Husni yang ditemui di Kebon Sirih Timur mengatakan dirinya tak tahu menahu mengenai tilang elektronik.

Menurut Husni, Ia jarang mengantar penumpang di sekitar tempat kamera pengawas dipasang karena biasa mangkal di Cempaka Putih.

Malahan, tilang biasa dinilai lebih bagus bagi pria berbadan tinggi itu.

“Enak tilang biasa karena langsung selesai disitu,” ujar Husni.

Pengalaman kurang mengenakkan sempat dirasakan pengemudi mobil bernama Bagus Saputra terkait tilang elektronik.

Meski bukan ditilang di Jakarta, namun tilang elektronik menurutnya sangat efektif sebab tidak membuatnya harus menyediakan waktu untuk menghadapi sidang tilang.

“Di daerah Surabaya (kenanya). Waktu itu ada polisi sih di sebelah kiri jalan, jadi diberhentiin,” ungkapnya.

Bagus menilai proses tilang elektronik cukup gampang, ketika ditilang polisi meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan nomor telepon, lalu tagihan akan diberitahu lewat pesan singkat (SMS) termasuk nomor rekening tujuan.

“Sangat bagus untuk mengurangi suap-menyuap saat tilang,” tambah Bagus.

Pria yang bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta tersebut menceritakan polisi menilangnya karena melawan rambu lalu lintas yang dimana ada larangan belok ke kanan, namun dia berbelok kanan.

Denda yang didapatkannya sekitar Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu saat di Surabaya itu membuatnya berpikir bahwa sistem tilang elektronik dapat membuat pengendara lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan aturan lalu lintas di daerah manapun.


Tilang elektronik

Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertibkannya, pihaknya mengajukan bantuan 50 kamera pengawas ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mendukung penegakkan hukum bukti pelanggaran (tilang) elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan.

Pihak kepolisian membutuhkan sejumlah kamera pengawas untuk menerapkan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun untuk bantuan ke Pemprov DKI Jakarta kemungkinan berjumlah sekitar 50 unit.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengungkapkan bantuan kamera pengawas ke Pemprov DKI Jakarta di luar pengajuan pengadaan 81 kamera melalui anggaran Polri.

"Anggaran Polri itu 81 kamera untuk anggaran Polri tahun depan, yang dari DKI beda lagi di luar yang 81 kamera," ungkap Yusuf yang belum dapat memastikan besar anggaran total pengadaan kamera canggih itu.

Sedangkan pengamat menyarankan agar kendaraan dan pengendara harus sesuai dengan surat-surat kendaraan demi menghindari kesalahan saat pemberlakuan tilang elektronik.

Rissalwan Habdy Lubis yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia itu mengatakan para pengemudi taksi online bisa rugi karena peminjaman mobil.

Pengawasan polisi terhadap pelanggar lalu lintas semakin diperketat dengan adanya aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara bila tidak kunjung membayar denda tilang.

Batas waktu pembayaran denda selama 15 hari yang terdiri dari tiga hari untuk pemberian surat konfirmasi, lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dan tujuh hari untuk membayar denda tilang.

Pada tiga hari pertama, kamera pengintai akan menangkap foto pelanggaran lalu lintas, kemudian akan  diverifikasi dengan anggota yang berada di kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. 

Kemudian pihaknya akan mengirimkan surat konfimasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran yang mencatat data pelanggaran beserta bukti tangkapan layar kamera pengintai.

Selanjutnya, pemilik kendaraan setelah mendapat surat konfirmasi pelanggaran melalui email, surat maupun pesan singkat telepon seluler wajib melakukan konfimasi kembali melalui website etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android etle-pmj.

Selain itu pemilik kendaraan dapat mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru. Proses tersebut diberlakukan selama lima hari.

Terakhir, petugas akan memberikan surat tilang biru serta kode pembayaran virtual melalui Bank BRI untuk membayarkan denda tilang.
 
Menurut Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 2.581 pengendara yang terkena tilang elektronik selama 36 hari (1 November-6 Desember 2018) di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda.

"Sebanyak 2.581 pengendara sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Rinciannya, lanjut Yusuf, sebanyak 679 pelanggar telah mengklarifikasi, kemudian 439 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik.

Petugas juga mendata 258 pelanggar sudah mendapatkan putusan pengadilan dan 193 kendaraan diblokir sementara karena belum bayar denda tilang dan masa berlaku pajak kendaraan sudah jatuh tempo.

Baca juga: 3.624 kendaraan kena tilang elektronik
Baca juga: Polda Metro ajukan 50 kamera tilang elektronik
Baca juga: Polda Metro catat 2.581 pengendara kena tilang elektronik

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018