... aliran Sensen sudah jelas meresahkan masyarakat...
Garut, Jawa Barat (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah untuk merehabilitasi Sensen Komara, di RS Hasan Sadikin, Bandung, sesuai putusan pengadilan bahwa Sensen mengalami gangguan jiwa.

"Sensen belum kunjung direhabilitasi sejak 2012 (putusan hakim), untuk masalah pembiayaan dibebankan ke pemerintah," kata Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirodjul Munir, di Garut, Senin.

Ia menuturkan, Sensen memiliki paham sesat yang mengakui dia sebagai rasul dan presiden oleh para pengikutnya, perbuatannya itu telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut pada 2012.

Putusan hakim tersebut, kata dia, meminta pemerintah dan Kejaksaan Negeri Garut untuk merehabilitasi Sensen karena hasil pemeriksaan medis mengalami gangguan jiwa, namun hingga sekarang belum direalisasikan.

"Sampai sekarang tak dieksekusi, tidak melaksanakan amar putusan hakim," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah dan kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan itu dengan membawa Sensen ke RS Hasan Sadikin untuk direhabilitasi agar tidak mengulangi kembali perbuatannya yang dapat meresahkan masyarakat.

"Keberadaan aliran Sensen sudah jelas meresahkan masyarakat," ujarnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Wahyudijaya, menyatakan, sebelumnya ada rekomendasi dari psikiater bahwa Sensen mengalami gangguan kejiwaan dan harus menjalani pengobatan.

"Dulu memang ada rekomendasi dari ahli psikiatri bahwa dia gila," katanya.

Ia menambahkan, Kesbangpol dan MUI Garut telah meminta Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk menerbitkan rekomendasi tentang aliran sesat yang disebarkan Sensen.

Selain itu, kata dia, Kesbangpol juga terus memantau aktivitas Sensen dan para pengikutnya yang selama ini ajaran pahamnya itu hanya berdasarkan mimpi dari Sensen.

"Seperti ini (rasul) karena berdasarkan mimpi, makanya (Sensen) dicap gila," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018