Surabaya (ANTARA News) - Personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat atas tuduhan kepemilikan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja dan shabu-shabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Mardiana, kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengungkapkan, WNA berinisial A (28) itu, sehari-harinya bekerja sebagai guru bahasa Inggris di lembaga kursus di Surabaya.

"Dia sudah lima tahun tinggal di Surabaya, tiga tahun terakhir mengajar bahasa Inggris di lembaga kursus," katanya.

Dalam perkara ini, polisi juga menangkap pria warga negara Indonesia asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial E.

Menurut Indra, E (42) adalah pemasok sabu-sabu yang selanjutnya kerap dipakai bersama-sama di tempat tinggal A, yaitu di apartemen Metropolis, Tenggilis, Surabaya.

"E sehari-harinya bekerja memasok air bersih di Apartemen Metropolis. Dari situlah A mengenal E dan selanjutnya jadi akrab dan sering memakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja bersama-sama," ujarnya.

Mardiana menandaskan, untuk narkoba jenis ganja yang dipakai oleh keduanya, didapat A dari seorang kenalannya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut asal-asul kedua jenis narkoba itu.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka dengan barang bukti linting ganja seberat 0,68 gram, dan satu paket shabu-shabu seberat 0,52 gram, serta beberapa butir biji ganja.
 

Pewarta: Slamet Sudarmojo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018