....Apabila sebelumnya kurikulum perpajakan hanya diajarkan di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum saja, saat ini materinya sudah mulai disampaikan kepada mahasiswa di Fakultas Teknik dan Fakultas Kedokteran meskipun belum merata."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran pajak melalui pembelajaran di kampus.

"Kami telah melakukan perluasan ruang lingkup untuk pembelajaran terkait perpajakan. Apabila sebelumnya kurikulum perpajakan hanya diajarkan di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum saja, saat ini materinya sudah mulai disampaikan kepada mahasiswa di Fakultas Teknik dan Fakultas Kedokteran meskipun belum merata," ujar Menristekdikti di Jakarta, Jumat.

Nasir menjelaskan saat ini jumlah mahasiswa yang dimiliki sekitar 7 juta dimana setiap tahunnya mahasiswa yang lulus itu sekitar 1,8 juta.

Hal ini dinilai sebagai potensi pajak. Terutama saat mereka lulus dan akan memiliki kartu NPWP. 

"Di satu sisi pembelajaran harus dilanjutkan, di sisi lain juga harus ditindaklanjuti, supaya sinkron, selain itu dalam bidang riset juga sudah diusulkan kepada presiden dana sejumlah Rp 24,9 triliun, sedangkan dana yang menjadi riset hanya Rp10,9 triliun, sisa dari dana yang ada sebaiknya disesuaikan peruntukannya sehingga jangan habis tanpa nilai karena sangat berpengaruh terhadap pajak yang dikeluarkan. Perlu juga ditekankan bahwa riset kita berbasis output bukan hanya berdasarkan aktivitas."

Nasir menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan perguruan tinggi untuk mendorong rencana ini. Dimasukkannya pengajaran terkait pajak ini diharapkan bisa membangun kesadaran mahasiswa agar mau membayar pajak di kemudian hari. Selain di perguruan tinggi, pemerintah juga akan mulai memasukkan pembelajaran terkait pajak ke dalam kurikulum sekolah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah direncanakan pembelajaran terkait pajak akan mencakup semua tingkat pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Tak hanya itu, kurikulum tentang perpajakan juga akan merambah ke jenjang pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Aliyah (MA) sampai pesantren.

"Ini adalah upaya terus menerus dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam rangka melakukan edukasi kepada masyarakat. Unsur-unsur pembelajaran mengenai pajak di tingkat universitas nantinya akan dimasukkan ke dalam mata kuliah wajib,” ujar Sri Mulyani.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Penandatanganan MoU itu, dalam rangka membangun kesadaran pajak melalui pendidikan untuk masa depan bangsa yang mandiri dan sejahtera.

Pewarta: Indriani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018