Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care menyoroti impelementasi dari regulasi tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang dinilai masih lemah.

"Kami berharap Pemerintah dapat menjalankan dengan baik aturan perundangan tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran yang bekerja di negara lain," kata  Koordinator Divisi Kebijakan Migrant Care, Siti Badriyah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Siti Badriah mengatakan hal itu menanggapi eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Tuty Tursilawati, di Arab Saudi, pada Senin (29/10).

Menurut Siti Badriah, Indonesia sudah memiliki UU Ketenagakerjaan serta UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tapi belum terlaksana dengan baik.

"Kami berharap Pemerintah dapat melaksanakan aturan perundangan tersebut dengan baik sehingga pengawasan dan perlindungan pekerja migran di luar negeri dapat berjalan baik," katanya.

Siti Badriah juga menyoroti soal moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi yang sudah diberlakukan Pemerintah Indonesia agar tetap diterapkan dengan baik. Migrant Care melihat, meskipun Pemerintah Indonesia telah menerapkan moratorium, masih ada saja TKI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.

Menurut dia, selama dilakukan moratorium, hendaknya Pemerintah Indonesia melakukan evaluasi sekaligus membuat kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi soal perlindungan terhadap TKI.



 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018