Bandarlampung (ANTARA News) - Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara dan menangkap tiga orang tersangka.

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rudi Irawan (27), Eko Oktavianus (30) narapidana di rutan tersebut, dan satu orang lainnya adalah oknum anggota Polri berpangkat brigadir dengan inisial AS, dengan barang bukti 4,57 gram sabu-sabu siap pakai.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami ketika dihubungi, Selasa, menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika pihaknya mendapatkan laporan bahwa di dalam lapas tersebut terdapat seseorang yang mengendalikan narkoba.

"Jadi tanggal 12 Oktober kami dapatkan laporan adanya transaksi jual beli narkoba yang diduga melibatkan warga binaan Rutan Kotabumi, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka Rudi Irawan," kata dia.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lagi satu orang warga binaan rutan tersebut dan juga salah seorang oknum polisi berpangkat brigadir yakni AS, anggota Dokkes Polres Lampung Utara.

"Setelah kami kembangkan, tim berhasil menangkap dua orang, satu orang narapidana dan satu lagi oknum anggota Dokkes Polres Lampura," katanya pula.

Menurut Andri, saat ini dua orang tersangka itu berada di Mapolres Lampung Utara, namun untuk oknum anggota polisi telah diserahkan ke Bidpropam Polda Lampung.

"Yang dua di mapolres, untuk oknum anggota sudah kami serahkan ke Bidpropam Polda," katanya pula.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna membenarkan hal tersebut.

"Sudah, ada di kami oknum anggota inisial AS itu, sekarang lagi di Binsus, sabar masih kami proses," katanya pula.

Baca juga: Penyelundupan ganja ke lapas digagalkan

Baca juga: Polres Kampar ungkap peredaran narkoba di Lapas Bangkinang

Pewarta: T Subagyo dan Ardiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018