Jakarta (ANTARA News) - Unit Reskrim  Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menangkap seorang pembobol mesin ATM BRI Ruko Fotocopy Mandiri di Jalan Raya Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Josman Harianja di Jakarta, Jumat mengatakan pelaku pembobol ATM tersebut berinisial ZN (25) dan sudah ditangkap saat melakukan aksinya pada Minggu (7/10).

Dalam melakukan aksinya, pelaku pembobolan ZN tidak sendirian, melainkan ada dua orang rekannya. Dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri berinisial R dan A.

"Dua orang temannya sudah dapat kita identifikasi dan dalam pengejaran Tim Buser (buru sergap) dan Tim Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Polsek Kebon Jeruk," ujar Josman.

Josman mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus baru yakni menggunakan saklar tambahan untuk mematikan mesin ATM secara otomatis.

Pelaku melakukan transaksi seperti biasa dan menarik uang, kemudian saklar tambahan tersebut membuat mesin ATM mati otomatis.

Ketika mesin ATM mati dan uang keluar dari brankas yang terangkat ke atas, pelaku memasang penjepit sepanjang 40 sentimeter dan pengait dari alat pancing untuk menguras isi ATM.

Perbuatan pelaku dilakukan sekitar pukul 03.00 - 21.00 WIB secara bertahap sebanyak lima kali penarikan. Para pelaku pergi dan kembali ke tempat kejadian dalam kurun waktu tersebut.

"Pelaku membawa uang dengan jumlah diperkirakan Rp2 juta, yang sisanya masih bisa kita amankan," imbuh dia.

Naas, aksi ZN dan dua rekannya dicurigai oleh sekuriti di area ATM dan gerak-gerik mereka terekam dalam kamera CCTV. Bahkan, mereka semakin dicurigai di sekitar tempat kejadian ketika alat-alat kejahatannya tertinggal.

Ketiga pelaku yang sempat ketahuan pihak securiti langsung kabur dengan kendaraannya, namun dengan sigap ditangkap oleh warga sekitar dan setelahnya memberitakan informasi tersebut kepada polisi.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat penjepit pengait uang dan beberapa kartu ATM.

"Mereka akan dikenaman pasal curat dengan 363 KUHP masimal tujuh tahun penjara," tandas Josman.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018