Denpasar (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Bali meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 457,32 gram bruto, di Jalan Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

"Penangkapan tersangka berinisial SUP dan ES ini dilakukan tim CTOC, Inteltek dan Direktorat Narkoba Polda Bali, pada 3 Oktober 2018, pukul 19.00 WITA karena kedapatan membawa sabu-sabu hampir setengah kilogram," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, di Denpasar, Kamis.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polda Bali itu, sudah dikemas dalam bentuk 18 paket dengan berat berbeda-beda, yaitu ada empat paket besar di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 405,55 gram bruto.

Kemudian, petugas juga menemukan delapan paket sedang di dalamnya berisi serbuk kristal warna biru diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 44,98 gram bruto.

"Anggota Polda Bali juga mendapati enam paket kecil berisi serbuk kristal warna biru dengan berat 6,79 gram bruto, sehingga jika total barang bukti yang diamankan keseluruhan mencapai 457,32 gram bruto," ujar Henky.

Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan narkotika ini dengan cara membeli paket sabu-sabu itu melalui jasa kurir barang yang dikirim dari Sidoardjo, Jawa Timur menuju Bali.

"Dari tangan tersangka kami juga mendapati empat buah telepon genggam, satu buah alat isap (bong) dan dua buah kartu ATM," katanya lagi.

Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko membenarkan anggotanya bersama tim CTOC berhasil menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu itu di Kabupaten Buleleng.

"Ya, benar anggota kami yang menangkap dua tersangka ini dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Hasil penggeledahan anggota, dari tangan tersangka ES mendapati empat paket sabu-sabu berukuran besar dan delapan paket berukuran sedang di dalamnya berisi serbuk kristal warna biru yang tersimpan di dalam tas plastik warna putih di kamar rumah ES.

Dalam penangkapan itu, juga menangkap SUP yang berada di dalam kamar ES, dan petugas menemukan enam paket serbuk kristal warna biru yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk ukuran kecil.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018