"Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 18.480 tabung pada periode ini"
Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina menyiapkan penambahan fakultatif  liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram untuk mengatasi kelangkaaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang dipicu oleh omprongan.

Berdasarkan informasi dari Pertamina yang dihimpun Antara di Jakarta, Senin, kelangkaan tersebut akibat LPG 3 kg yang diduga digunakan petani untuk omprongan (pembakaran untuk pengeringan) saat panen tembakau.

Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero), Andar Titi Lestari mengatakan indikasi sulitnya warga mendapatkan LPG 3 kg di Temanggung murni dikarenakan peningkatan kebutuhan saat musim panen tembakau. LPG bersubsidi tersebut, lanjut dia,  dialihfungsikan oleh petani untuk mengeringkan tembakau atau yang biasa disebut dengan omprongan.

Padahal menurut Andar, sebelumnya pemerintah telah mengimbau petani untuk menggunakan oven batu bara, cangkang sawit, cangkang kemiri, kayu turi, atau LPG 12 kilogram untuk kegiatan omprongan mengingat jumlah bahan bakar yang diperlukan sangat banyak dan dapat menganggu pasokan LPG 3 kg di wilayah tersebut.

"Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 18.480 tabung pada periode ini. Sebagai contoh, hari ini diberikan penambahan 1.667 tabung, sehingga total penyaluran hari ini di Temanggung sebanyak 23.320 tabung dari rata-rata penyaluran normal harian di Kab Temanggung yaitu 21.643 tabung/hari," jelas Andar.

PT Pertamina telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 17.803 tabung di wilayah Temanggung yang disalurkan selama minggu ini. Dimana alokasi normal adalah 541.080 tabung per bulan, sehingga Pertamina pada bulan ini telah menyalurkan 559.56 tabung untuk wilayah Temanggung.

"Pertamina selalu siap untuk menyediakan kebutuhan LPG untuk masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG 3 kg berbeda dengan non-PSO dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Telah diatur pada pasal 18 - 20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3 kg," katanya.

Faktor pengawasan menjadi hal yang perlu diperhatikan lagi, dengan melibatkan aparat keamanan terkait.

"Kami sangat memerlukan keikutsertaan pengawasan dari pemda dan Kepolisian, serta kami mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat juga untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran LPG bersubsidi yang tepat sasaran," lanjut Andar.

Baca juga: Hindari kelangkaan, pemerintah usulkan penambahan pasokan LPG

Baca juga: DPR: Pemerintah harus serius antisipasi kelangkaan elpiji
 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018