Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (TKN capres-cawapres) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai debat capres-cawapres adalah forum resmi sehingga harus mematuhi aturan.

"Terkait penggunaan bahasa, diatur dalam UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa dalam forum-foum resmi wajib menggunakan bahasa Indonesia," kata Arsul Sani, di Posko Pemenangan Cemara, Jakarta, Jumat.

Arsul Sani mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers menanggapi pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, yang mengusulkan agar debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris.

Menurut Arsul Sani, soal kewibawaan negara tidak terkait dengan penggunaan bahasa. Apalagi, dalam UU sudah mengatur penggunaan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum-forum resmi. Presiden RI kedua, Soeharto, yang berkuasa selama 32 tahun, kata dia, juga selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam forum-forum resmi. 

Arsul juga mencontohkan, Presiden China XI Jinping dalam forum-forum resmi di negaranya juga menggunakan bahasa China. "Meskipun mungkin bisa berbahasa Inggris," katanya.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan,  anggota DPR RI yang mengusulkan debat capres-cawapres dalam bahasa Inggris itu, mungkin tidak bisa bahasa Inggris. "Jangan-jangan  nanti kalau diterapkan debat capres-cawapres berbahasa Inggris, banyak anggota DPR yang tidak mengerti," katanya.

Arsul menegaskan, pelaksanaan pemilu presiden secara langsung sudah diterapkan sejak 2004 dan debat capres-cawapres menggunakan bahasa Indonesia. "Aturan yang sudah berjalan dengan baik, tidak perlu ditambah-tambah dengan  hal-hal lain. Jangan-jangan nanti ada lagi usulan, lomba pembaca Al Quran di antara pasangan capres-cawapres," katanya.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018