Medan (ANTARA News) - Propam Polrestabes Medan mengamankan seorang oknum polisi berinisial PT, berpangkat Aiptu terlibat menggunakan narkoba jenis sabu, di mana fotonya beredar di media sosial atau medsos.

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Arifin, di Medan, Selasa, membenarkan oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area itu, dan diduga mengonsumsi narkoba.

Polisi berpangkat Aiptu itu, menurut dia, telah menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, setelah PT ketahuan melalui video di medsos menggunakan sabu.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT, dan oknum polisi itu mengakui perbuatannya, dan hasil tes urine positif memakai narkoba," ujar Arifin.

Ia menjelaskan, tim gabungan Propam dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan, juga melakukan pengeledahan dikediaman PT, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan, dan menemukan peralatan untuk menghisap sabu, yakni tutup bong serta pipet.

Petugas Propam Polrestabes Medan, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi pengguna narkoba itu.

"Oknum penegak hukum tersebut, akan dilaksanakan sidang kode etik, dan bisa saja terancam PDTH, karena perbuatannya yang cukup berat menggunakan narkoba," ucap dia.

Arifin menyebutkan, oknum polisi itu, melanggar Pasal 7 ayat 1 hurup b Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat 1 hurup b Nomor 1 Tahun 2003.

Bahkan, anggota polisi itu, sudah tiga tahun pemakai narkoba dan PT tidak mengetahui salah seorang temannya membuat video dirinya lagi asyik menyabu.

Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga sudah meringkus teman PT, yang memviral di medsos dan akhirnya tersebar luas.

"Pelaku yang membuat video itu, telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan di Polrestabes Medan," kata mantan Kapolsek Medan Area itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018