Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Biller Pasaribu (BPU) dan Pasiruddin Daulay (PD) sebagai tersangka suap pada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, ada 2 orang yang diperiksa dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk BPU (Biller Pasaribu) ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih selama 20 hari ke depan sedangkan untuk PD (Pasiruddin Daulay) ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Keduanya tidak menyampaikan apapun saat ditahan.

"Jadi nanti kami akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah anggota DPRD yang belum hadir. Kami ingatkan sekali lagi agar kooperatif dengan proses hukum karena hal itu akan lebih baik bagi tersangka ataupun bagi penanganan perkara ini jangan lagi ada alasan-alasan yang tidak sah yang tidak sesuai dengan hukum yang kemudian digunakan," ungkap Febri.

Selain Biller dan Pasiruddin, KPK sudah menahan 12 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni enam mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Tahan Manahan Panggabean, Elezaro Duha, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta lima anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.

"Kalau memang misalnya ada alasan yang patut silakan disampaikan ke KPK karena jika tidak kami akan mempertimbangkan hal-hal lain tindakan-tindakan lain untuk proses penanganan perkara di Sumatera Utara ini," tambah Febri.

KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca juga: KPK periksa 71 anggota DPRD Sumut

Baca juga: Empat tersangka suap kepada DPRD Sumut tidak penuhi panggilan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018