Jambi, (ANTARA News) - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyambut kebijakan pemerintah dalam memberikan berbagai kemudahan usaha bagi industri manufaktur yang beroperasi di dalam kawasan industri.

"Kami merasakan banyak insentif, terutama yang non fiskal untuk memberikan kekhususan bagi industri manufaktur yang berada di dalam kawasan industri," kata Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat dihubungi Antara dari Jambi, Kamis.

Terlebih, lanjutnya, dengan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS), membuka usaha di Indonesia semakin mudah dilakukan.

"Dengan OSS ini kan kawasan industri termasuk lokasi yang memang akan hak istimewa jika dibandingkan ketika dia di luar kawasan. Sehingga pemerintah tidak hanya mewajibkan industri beroperasi di dalam kawasan, namun juga memfasilitasi kebijakan itu," papar Sanny.

Ia menilai, gencarnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo nyatanya mempermudah arus barang yang lintas daerah dan lintas pulau.

"Dengan adanya pelabuhan, tol laut, jalan yang dibangun dimana- mana itu membuat arus barang lancar, dari barang setengah kemudian dikirim menjadi barang jadi itu jadi lebih mudah," ungkap Sanny.

Menurut Sanny, pengaturan lokasi bagi industri untuk masuk kawasan industri akan memberikan banyak manfaa. Pertama, membuat pengaturan rencana tata ruang dan wilayah menjadi lebih baik. 

Kemudian, memudahkan pengawasan pemerintah, khususnya terhadap pencemaran lingkungan oleh pelaku Industri, dan ke tiga, pengintegrasian infrastruktur pendukung di industri tersebut.

Untuk itu, lanjut Sanny, HKI bersama pemerintah berupaya mengembangkan kawasan industri di luar Pulau Jawa agar lebih merata.

Diketahui, Presiden Jokowi dalam pembacaan Nota Keuangan di depan MPR menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen, yaitu Insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui kebijakan tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan subsidi pajak.

Selain itu, insentif perpajakan Kawasan, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan industri, dan tempat penimbunan berikat; Insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor, antara lain melalui Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat. 

"Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan vokasi dan litbang, Pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan khusus berupa fasilitas pengurangan pajak," ujarnya.
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018