Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi terhadap Idrus Marham terkait pertemuan-pertemuan pembahasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

KPK pada Rabu memeriksa Idrus mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang sekarang menjabat sebagai Menteri Sosial sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain Idrus, KPK juga telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Selain itu, KPK juga memeriksa silang, Eni Maulani Saragih sebagai saksi untuk tersangka JBK dan Johannes Kotjo sebagai saksi untuk EMS," ungkap Febri.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Idrus masih berlangsung.

Sebelumnya, Idrus juga telah diperiksa KPK pada 19 Juli dan 26 Juli 2018 lalu.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.?

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018