Siak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau mengumumkan sebanyak 40 orang bakal calon legislatif di wilayah setempat tidak lulus verifikasi berkas administrasi.

"Dari 528 orang total Bacaleg yang mendaftar ke KPU Siak, 40 orang diantaranya dinyatakan tidak lulus dalam verifikasi administrasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPu) Siak, Sariman di Siak, Senin.

Dikatakan Sariman, setelah dilakukan perbaikan dan verifikasi dari ke-16 partai politik yang mengajukan Bacaleg, 7,57 persen atau sebanyak 40 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Artinya hanya 92,43 persen atau 488 orang saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MT) yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara atau DCS," ucap Sariman.

Dia katakan, nama calon-calon yang ditetapkan sebagai DCS sudah ditempel di papan pengumuman untuk dilihat langsung oleh partai politik maupun yang bersangkutan.

"Bahkan masyarakat juga diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan dan atau tanggapan. Yang disertai dengan identitas diri yang jelas untuk ditujukan ke kantor KPU Siak," jelasnya.

Masyarakat diberikan rentang waktu selama 10 hari untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Bacaleg yang akan maju, yakni dari tanggal 12-21 Agustus 2018.

Dari 488 orang Bacaleg yang lulus, jumlah keterwakilan perempuan terpenuhi, yakni sebesar 35,04 persen atau sebanyak 171 orang.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018