Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai gubernur dan wakil gubernur Sultra periode 2018-2023.

Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra 2018 pada salah satu hotel ternama di Kendari, Senin malam.

Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir dan empat komisioner lainnya, yakni Ade Suerani, Iwan Rompo, Al Munardin dan Nato Alhaq.

"Setelah penetapan ini maka hasilnya kami serahkan parpol pengusung, kepada dewan, kepada pemerintah sebagai dasar untuk memproses pelantikan," kata Abdul Natsir.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sultra di 17 kabupaten dan kota, pasangan Ali Mazi- Lukman Abunawas memperoleh suara sebanyak 495.880 atau 43, 68 persen.

Kemudian, pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafei Kahar mendapat suara terbanyak kedua dengan jumlah suara 358.537 atau 31, 58 persen.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Asrun-Hugua memperoleh suara paling sedikit dengan jumlah 280.762 suara atau 24, 73 persen.

Pleno tersebut dihadiri oleh Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, bupati kabupaten dan kota se-Sultra, anggota DPRD Sultra, Bawaslu Sultra, KPU kabupaten/kota, Panwas kabupaten dan kota.

Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018