Palangka Raya (ANTARA News) - Saksi dari pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Aries Narang-Habib Said Akhmad Fawzi Bachsin, menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada 2018.

"Dari penyelenggara di sisi administrasi ada banyak kesalahan. Hari ini dan dari awal kita tetap konsisten tidak menandatangani dan menolak hasil pleno," kata Moses Agus Purwono, saksi pasangan nomor urut 4 itu, usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, diantara kesalahan administrasi banyak dilakukan penyelenggara di tingkat KPPS seperti kesalahan penulisan jenis kelamin dalam pencatatan.

Kemudian, pada lembar formulir C1-KWK kop tertulis tahun 2008, padahal pilkada dilaksanakan pada 2018.

Selain itu penolakan penandatanganan hasil pleno rekapitulasi ini juga karena sampai saat ini KPU belum memberikan penjelasan terkait penggunaan formulir C6 atau surat undangan oleh orang lain.

"Kalau orang lain menganggap bahwa ini sepele, kami tidak karena ini proses yang resmi. Ketika legal formalnya terjadi banyak kesalahan, ini juga menjadi cacat hukum," kata Moses didampingi Marthen Eka yang juga saksi paslon nomor empat.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan tim hukum pasangan Aries-Habib Fawzi untuk melanjutkan perkara tersebut pada jalur hukum terkait kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara pilkada.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah membenarkan saksi pasangan calon Aries-Habib menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut.

"Hanya saksi paslon nomor urut empat yang menolak menandatangani hasil pleno. Namun sampai pleno selesai tidak ada mengajukan interupsi atau keberatan sehingga kami catat keberatan nihil," kata Ngismatul.

Selanjutnya pihak KPU mempersilakan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan maksimal tiga hari mulai hasil pleno rekapitulasi disahkan.

Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara yang dijaga ketat aparat keamanan tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Berdasar hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota yang mencakup lima kecamatan di Palangka Raya, pasangan calon nomor urut 1 Tuty Dau-Rahmadi HN memperoleh suara 9.766 suara, pasangan nmor urut 2 Rusliansyah-Rogas Usup sebanyak 15.798 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Fairid Naparin-Umi Mastikah 50.438 suara dan terakhir pasangan nomor urut empat Aries M Narang-Habib Said Akhmad Fawzi Bachsi mendapat total suara sebanyak 38.466 suara.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Palangka Raya 2018 sebanyak 176.823 pemilih dengan jumlah surat suara sebanyak 181.526 lembar.

Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 117.047 lembar. Surat suara sah sebanyak 114.468 dan surat suara tidak sah sebanyak 2.579.

Selanjutnya KPU ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini menjadwalkan akan menetapkan dan mengumumkan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya Minggu 8 Juli 2018.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya pantau penungutan suara ulang

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018