Ngawi (ANTARA News) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang lurah asal Bojonegoro karena kedapatan membawa dan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu di Ngawi, Rabu mengatakan tersangka adalah Mustakim (45), yang meruapakan Lurah Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.

"Yang bersangkutan ditangkap setelah melakukan transaksi di sekitar SPBU daerah Ngawi Purba," ujar AKBP Pranatal kepada wartawan.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba oleh oknum PNS tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, bahwa daerah sekitar SPBU Desa Ngawi Purba sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, polisi dapat menangkap Lurah Kedungrejo tersebut usai bertransaksi dengan seseorang yang belum diketahui.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,98 gram yang disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok.

"Atas temuan narkoba tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan di Mapolres Ngawi guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata dia.

Kepada polisi, oknum lurah tersebut mengaku sudah dua kali membeli dan mengonsumsi sabu-sabu dari wilayah Ngawi. Sesuai rencana, sabu-sabu tersebut akan digunakannya sendiri karena Mustakim mengaku telah kecanduan setelah mencobanya.

Selain mengamankan sabu-sabu seberat 0,98 gram milik tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio warna merah yang dikendarai tersangka saat melakukan transaksi.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Mustakim diamankan di ruang tahanan Polres Ngawi. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjaranya paling singkat empat tahun.

Polres Ngawi saat ini masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut dengan melakukan pengejaran terhadap pengedar narkobanya yang terlibat.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018