Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dalam persidangan, Jumat.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.
Terdakwa mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko (kedua kiri) menjalani sidang putusan kasus Korupsi proyek di Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4/2018). Majelis hakim memvonis Mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)


Baca juga: Eddy Rumpoko dituntut delapan tahun penjara

Baca juga: Eddy Rumpoko didakwa terima satu unit Alphard

Baca juga: KPK hargai hakim putuskan tolak praperadilan Eddy Rumpoko


Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, usai persidangan Eddy Rumpoko langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan.

"Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," katanya.

Kasus ini bermula saat Eddy Rumpoko ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017.

Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.Budi Suyanto.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018