Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi 2014-2017.

"Terhadap Zumi Zola dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Zumi mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi, juga membenarkan KPK memperpanjang penahanan kliennya itu.

"Cuma perpanjangan penahanan tidak ada pemeriksaan kok," kata Farizi di Jakarta, Kamis.

Terkait proses penyidikan Zumi di KPK, ia mengatakan bahwa pemeriksaan belum masuk pokok perkara.

"Kemarin-kemarin pemeriksaan baru "kulit-kulit" belum masuk ke pokok perkara. Jadi sampai sekarang belum tahu yang pastinya butuhnya penyidik itu apa. Kami belum tahu," ucap Farizi.

KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada 2 Februari 2018.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Baca juga: KPK kembali periksa Zumi Zola

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018