Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa 30 anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang sekitar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Saya dapat informasi dalam waktu sekitar enam hari di Sumut ada sekitar 30 orang anggota DPRD yang mengembalikan uang pada KPK dan kemudian uang itu kami sita jumlahnya sekitar Rp1,9 miliar. Tentu saja ini akan dilakukan penyitaan dan menjadi berkas dalam penanganan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

"Untuk penyidikan 38 anggota DPRD Sumut, tim sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dari Senin sampai Sabtu kemarin jadi ada sekitar lebih dari 90 orang saksi yang sudah diperiksa sebagian besar itu adalah anggota DPRD. Jadi kami masih pada proses pemeriksaan saksi totalnya sampai dengan hari ini sekitar 150 orang saksi sudah kami periksa," kata Febri.

Ia pun menyatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan di Sumut tersebut untuk kepentingan pemeriksaan tersangka atau saksi-saksi tambahan nantinya.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Baca juga: 15 anggota DPRD Sumut kembalikan uang suap ke KPK

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Baca juga: KPK periksa anggota DPR terkait interpelasi DPRD Sumut

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018