Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari keterangan mantan ketua DPR Setya Novanto mengenai aliran dana proyek KTP-elektronik (KTP-e) ke Puan Maharani dan Pramono Anung.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3), terdakwa kasus korupsi proyek KTP-e Setya Novanto menyatakan bahwa menurut pengusaha Andi Narogong ada dana masing-masing 500.000 dolar AS untuk Puan dan Pramono dari proyek KTP-e.

"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim Jaksa bersama penyidik karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, maka tentu informasinya perlu di-crosscheck dengan saksi dan bukti lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Namun, Febri mengatakan, KPK menyayangkan terdakwa Novanto masih terlihat setengah hati dalam mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) karena sampai persidangan kemarin tidak mengakui perbuatannya.

"Dan agar lebih clear nantinya kami akan analisis dulu fakta sidang untuk kepentingan tuntutan. Nanti kami tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini. Dikabulkan atau tidak JC akan disampaikan pada tuntutan nanti," ungkap Febri.

Dalam sidang Kamis, Setnov menuturkan cerita Andi Narogong dan rekannya, pengusaha Made Oka Masangung, mengenai aliran dana dari proyek KTP-e pada akhir 2011 di rumahnya.

Selain untuk Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dana dari proyek itu menurut penuturan Setnov juga mengalir ke Pramono Anung yang pada 2011 menjadi wakil ketua DPR dan sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e, yang korupsinya menyebabkan kerugian negara sampai Rp2,3 triliun.

Baca juga: Setnov sebut Puan dan Pramono dalam sidang KTP-e

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018