Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai informasi yang diutarakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang korupsi KTP elektronik dapat menjadi fakta hukum baru bagi KPK.

"Yang diucapkan oleh pihak-pihak, saksi, terdakwa di pengadilan, jika berkesesuaian dengan pihak atau saksi lain maka itu menjadi fakta persidangan atau fakta hukum," kata Abdul Fickar melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, saat dimintai pandangannnya atas informasi Novanto yang menyebutkan adanya aliran dana KTP elektronik ke dua politisi PDIP.

Dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik Novanto mengaku dapat informasi dari Made Oka Masagung dan Andi Narogong bahwa ada dana yang diberikan kepada dua politisi PDIP atas nama Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Abdul Fickar, informasi Novanto baru dapat menjadi fakta hukum baru setelah KPK mengonfirmasinya kepada Made Oka dan Andi Narogong.

"Dan keduanya membenarkan pernyataan Novanto itu," kata Abdul Fickar.

Jika sudah menjadi fakta hukum baru maka KPK memiliki dasar memanggil dua politisi PDIP untuk dimintai keterangannya.

Adapun keterangan Novanto dalam persidangan sudah dibantah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pramono Anung juga telah membantah hal itu melalui awak media.

Baca juga: Setya Novanto: Irvanto akui sebagai kurir bagi-bagi uang

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018