Kediri (ANTARA News) - Polres Kediri, Jawa Timur mengungkap empat orang yang tergabung dalam sindikat pembuat uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu serta menyita sejumlah barang bukti.

"Kejadiannya di wilayah Kepung, dimana yang bersangkutan membeli kambing memakai uang palsu dan dilaporkan ke polsek. Kami telusuri dan menangkap tersangka," kata Kepala Polres Kediri AKBP Erick Hermawan saat menggelar perkara itu di Mapolres Kediri, Rabu.

Polisi menangkap empat tersangka, dimana dua warga dari Kabupaten Kediri, yaitu SUM (54), warga Desa/Kecamatan Kepung dan SU (55) warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas.

Dua warga lainnya dari Provinsi Jawa Tengah, yaitu VE (61) warga Desa Jebungan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, dan MU (41), warga Desa Ambartawang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Polisi berhasil membekuk para tersangka serta sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu palsu dengan total lebih dari Rp50 juta, mesin pencetak, bahan untuk sablon, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk modusnya, tersangka VE dan MU yang memroduksi atau memalsukan uang rupiah serta mengedarkan pada tersangka SUM dan SU. Uang tersebut diedarkan dengan cara dibelanjakan oleh SUM, yang digunakan membeli kambing milik Tukinem, warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Dalam melakukan aksinya, ternyata pelaku sengaja membuat uang palsu itu. Berbekal dari pengalaman bekerja di sebuah percetakan, akhirnya nekat membuat uang palsu. Bahan yang digunakan adalah kertas jenis aster. Desain uang sebelumnya sudah ada di komputer, sehingga setelah kertas dicetak berbentuk uang, lalu diedarkan.

"Tersangka ini kerja di percetakan dan dia mencoba untuk bagaimana semaksimal mungkin bisa meniru rupiah. Aksinya sudah satu tahun mencetak dan mengedarkan," kata dia.

Baca juga: Uang palsu terbanyak beredar di Jabodetabek

Baca juga: Pembuat uang palsu lintas Jakarta-Jabar ditangkap

Baca juga: Polisi ungkap peredaran uang palsu di solo


Saat ini, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya yang memesan uang palsu itu. Dari pengakuan tersangka belum ada yang memesan, namun polisi tidak begitu saja percaya melainkan terus mengusut kasus itu.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat membeli barang dengan uang palsu itu. Uang itu dibeli dengan selisih yang cukup besar, 1:10, dimana uang Rp1 juta asli bisa diganti dengan Rp10 juta uang pecahan Rp100 ribu palsu.

Sementara itu, Kepala Tim Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Beny Wicaksono mengatakan uang palsu yang dibuat pelaku kualitasnya cukup buruk. Masyarakat bisa dengan mudah untuk membedakannya.

"Bahannya ini jauh dari kertas yang uang asli, jadi masyarakat luar dengan mudah membedakan itu, kualitasnya beda. Untuk warna sekilas sama, kemerah-merahan tapi ketika sudah agak lusuh, beda karena kembali ke kualitas kertasnya yang gampang lusuh," ujar Beny yang juga hadir saat gelar perkara itu.

Lebih lanjut, Beny mengatakan untuk ciri fisik lainnya juga bisa ditebak. Uang asli per lembarnya mempunyai nomor seri yang beda, tapi uang palsu yang diungkap Polres Kediri ini hanya ada empat nomor seri.

Hingga kini, para tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri dan akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko & Asmaul Chusna
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018