Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menekankan hak penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh diintervensi, termasuk dalam menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka.

"(Penundaan) itu bisa dianggap intervensi. Tidak boleh dong. Itu hak KPK, tidak boleh kita intervensi," kata Zulkifli kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengimbau KPK menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan sebagai saksi atau penetapan tersangka bagi orang yang ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum agar tahapan penyelenggaraan pilkada tidak terganggu proses hukum.

Zulkifli mengatakan bahwa sesungguhnya hal yang penting adalah mencari cara mengatasi mahalnya biaya Pilkada, karena saat ini biaya untuk membayar saksi di satu daerah bisa sampai miliaran rupiah.

"Yang jadi soal itu pilkada mahal, perlu biaya, jalan keluarnya bagaimana. Itu yang penting. Kalau tidak ada jalan keluar, OTT tinggal tunggu waktu saja. Contoh di Jawa Timur, untuk saksinya saja sudah Rp180 miliar, belum sama spanduk," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

Baca juga:
Wiranto: SARA tidak layak digunakan dalam kampanye
KPK teruskan proses hukum terhadap kepala daerah yang terindikasi korupsi

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018