Jakarta (ANTARA News) - Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap tersangka BK alias IK alias IT alias TK, seorang pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial Twitter terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto, dan Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, di Jakarta, Selasa, mengatakan, BK alias IK alias IT alias TK ditangkap di Jalan Komplek Diklat Depsos Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (19/2).

Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana menyebarkan informasi di akun Twitter-nya yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Fadil.

Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil disita:

Dalam penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni:

1. 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy Note II GT-N7100 warna abu-abu dengan nomor IMEI : 353771/05/*********;

2. 1 (satu) buah akun Twitter atas nama T.KISWOTOMO(IBHAS), dengan URL? https://twitter.com/ibhaskiss dan, 

3. 2 (dua) buah akun Facebook :

a) Akun Facebook atas nama IBHAS KISWOTOMO dengan URL? https://www.facebook.com/ibhas.kiswotomo.9;?

b) Akun Facebook atas nama IBHAS TARUNO KISWOTOMO dengan URL? https://www.facebook.com/ibhas.taruno;

4. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kependudukan Nomor : atas nama BK;

5. 1 (satu) memory card Micro SD merk V-Gen kapasitas 2GB;

6. 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor msidn 621005208******** dengan nomor telepon? +628232*******.

Fadil menambahkan tersangka BK alias IK alias IT alias TK juga menghina beberapa tokoh lainnya melalui cuitan di akun Twitter-nya, yakni:

1. Mbah Yai Maimun Zubair (Mbah? Maimun), pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang dan menjabat sebagai Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan;

2. Asisten Operasi Kapolri, Irjen M. Iriawan;

3. TNI.

Atas perbuatannya, tersangka BK alias IK alias IT alias TK dijerat dengan pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2), UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau pasal 316 KUHP.

Imran pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi penyebar kebencian di medsos.

"Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," katanya.

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018