Batam (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan menunggu proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola untuk membuat keputusan pemberhentiannya.

"Tunggu proses penyidikan yang ada. Proses KPK bagaimana, mau sidang bagaimana," katanya di Batam, Kamis.

Selama proses itu, Kementerian Dalam Negeri tidak akan memberhentikan Zumi Zola sebagai kepala daerah. "Tidak dipecat," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Februari menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi dan menyatakan akan segera menahan dia. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan dari KPK untuk mencegah Zumi Zola ke luar negeri.

Sampai sekarang Zumi Zola belum ditahan. Hari ini dia masih menjalankan tugas sebagai gubernur, antara lain mengunjungi Kantor Samsat Kota Jambi untuk memantau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berbeda dengan Zumi Zola, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang pada 4 Februari ditetapkan KPK sebagai tersangka dan langsung ditahan sehingga dilepastugaskan dari jabatannya.

Berkenaan dengan hal itu, Tjahjo sebelumnya menjelaskan bahwa walau sama-sama berstatus tersangka, kasus Gubernur Jambi ini berbeda dengan kasus Bupati Jombang.

"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap Tangan, kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari sampai nanti ada keputusan hukum tetap di pengadilan, jadi kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya," kata dia.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018