Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara LPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua tersangka itu mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BLP VI Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setiawan.

"Keduanya mulai hari ini dipindahkan penahanannya sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Febri.

Eddy Rumpoko dititipkan penahanannya di Lapas Klas II A Sidoarjo sedangkan Edi Setiawan dititipkan di Lapas Klas 1 Surabaya (Medaeng).

"Total 47 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka. Keduanya juga selain hari ini telah sekurangnya lima kali diperiksa sebagai tersangka pada kurun September hingga Desember 2017," ungkap Febri.

Unsur-unsur saksi itu antara lain Komisaris Utama PT Agit Perkasa, Kadis Pekerjaan Umum Binamarga, staf BRI Malang, Kabag Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Batu, dan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah.

Selanjutnya, Direktur atau Direktris Utama PT Dailbana Prima Indonesia, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Batu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Batu, Direktur PT Dinamika Oceanic Consula, dan unsur swasta lainnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada September 2017, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait "fee" 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setiawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Filipus Djap sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko itu dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 November 2017 lalu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018