Cirebon, Jawa Barat (ANTARA News) - Aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI dan Polri menyegel enam gudang tempat penyimpanan limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Penguragan, Kabupaten Cirebon.

"Dalam rangka pengamanan barang bukti tindak pidana kejahatan tentang pengolahan maupun penampungan limbah B3 medis secara ilegal," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho di Cirebon, Selasa.

"Ada enam gudang yang kita amankan dan beberapa sampel yang kita amankan serta kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi," ia menambahkan.

Ridho mengatakan garis penanda larangan beraktivitas sudah dipasang di keenam gudang penyimpanan limbah medis yang tak berizin dan berada dekat dengan permukiman penduduk itu.

"Kita segel bersama TNI, Polri ini proses dilakukan bersama-sama ada dua garis yang dipasang dan tidak boleh dimasuki," katanya.

Di dalam gudang-gudang itu, menurut dia, tersimpan tumpukan aneka jenis limbah medis termasuk jarum suntik, bungkus obat-obatan, sampel darah, dan botol infus. Gudang itu, Ridho mengatakan, juga digunakan sebagai tempat pencucian limbah medis.

"Kami bisa melihat di dalam gudang itu ada penyucian alat-alat limbah medis yang dilakukan oleh para pekerjanya," katanya.

Ia mengatakan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lanjutan berkenaan dengan kasus pembuangan limbah medis yang bersifat infeksius di Cirebon.


Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017