Tapaktuan, Aceh (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Selatan menetapkan dua tersangka baru, yakni TH dan HI, dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Gunung Jambo Bate, Kecamatan Meukek.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Munif SH yang dikonfirmasi melalui Kasie Inteligen, Ridwan Gaos Natasukmana di Tapaktuan, Minggu menyatakan, penetapan dua tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polres Aceh Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Sebelumnya, pada Selasa (31/10) pihak Kejari Aceh Selatan telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka HR, operator beco, ke penyidik Polres Aceh Selatan karena dinilai belum lengkap.

"Benar, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim, penyidik Polres Aceh Selatan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut," kata Ridwan.

Dia mengatakan, SPDP kedua tersangka baru tersebut diterima dalam dua tahap. Tahap pertama SPDP terhadap pemilik lahan yang juga adik sepupu Bupati Aceh Selatan diterima pada 1 November 2017, kemudian SPDP terhadap pengawas lapangan yang juga Keuchik Jambo Papeun, Kecamatan Meukek berinisial HI diterima pada 9 November 2017.

"Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polres menindaklanjuti pengembalian berkas tahap pertama karena dinilai belum cukup bukti formil dan materil serta petunjuk-petunjuk lainnya yang harus dilengkapi," jelas Ridwan.

Menindaklanjuti telah ditetapkannya dua tersangka baru tersebut, tambah Ridwan, Kajari Munif SH telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara kedua tersangka baru dimaksud, saat berkas tersebut diserahkan oleh pihak penyidik Polres.

Dengan demikian, lanjut Ridwan, dalam proses pengusutan kasus dugaan perambahan hutan lindung tersebut tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru lainnya jika pihak penyidik berhasil menemukan alat bukti baru dan didukung dengan dua alat bukti yang kuat.

"Penambahan tersangka baru tentu terbuka lebar jika didukung dua alat bukti yang kuat. Namun demikian, kami tidak bisa berspekulasi dan melampaui kewenangan penyidik Polres, karena yang mengetahui fakta penyidikan dari hasil pemeriksaan tambahan adalah pihak penyidik Polres Aceh Selatan," tegasnya.

Ihwal dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Gunung Jambo Bate, Gampong Jambo Papeun, itu, terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim gabungan terdiri dari Polisi Hutan (Polhut), anggota Tipiter Polres Aceh Selatan dan anggota Subden POM TNI yang dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante pada Senin (2/10).

Selain mengamankan dua pekerja lapangan, petugas gabungan juga mengamankan satu unit beco, satu unit chin saw dan mesin ketam kayu serta sejumlah kayu yang diduga dari hasil perambahan hutan lindung. Seluruh barang bukti dan pekerja lapangan tersebut langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan.

Namun dalam perkembangan pengusutan, operator beco berinisial HR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres setempat, belakangan diketahui telah dilakukan penangguhan penahanan oleh pihak Polres Aceh Selatan.

Informasi dan keterangan yang dihimpun wartawan di Tapaktuan, yang bertindak sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan tersangka HR adalah T Masduhul Syah.

Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra membantah ikut terlibat dalam kasus tersebut, karena lahan yang dibersihkan tersebut bukanlah hutan lindung, tapi kebun pala milik masyarakat yang ditinggal akibat pala telah mati diserang hama.

Selain tanaman pala, dalam kebun itu juga ada pohon durian.

"Tidak benar saya memerintahkan Kepala Desa Jambo Papeun untuk merambah hutan lindung. Selama ini, saya justru menanam pohon pinus di hutan yang rusak," kata Sama Indra.

Sama Indra mengaku, Kepala Desa Jambo Papeun menghubungi dirinya, meminta bibit pinus untuk ditanami di kebun yang tidak dikelola atau terbengkalai tersebut.

"Hama pernah menyerang sebagian besar tanaman pala masyarakat, ketimbang terbengkalai, Kepala Desa Jambo Papeun ingin menanaminya dengan pinus. Saya katakan, jangan hanya pinus, tapi juga ditanami durian, agar hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat," ujarnya.

Lantas Bupati Sama Indra mempertanyakan keputusan menteri yang dipakai, sehingga lahan tersebut diklaim masuk kawasan hutan lindung. "Kalau putusan tersebut saat Menteri Kehutanan MS Kaban menjabat, bukan hanya kebun masyarakat, pekarangan di belakang rumah masyarakat pun masuk wilayah hutan lindung," ungkapnya.

Bupati mengaku, ia telah menyerahkan 300 bibit pinus kepada Kepala Desa Jambo Papeun untuk ditanami di bekas kebun pala masyarakat itu.

"Saya memiliki foto, sisa bibit pinus yang ditanami di kebun tersebut. Sebagian besar telah tumbuh," katanya.

Pewarta: Anwar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017