Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pembina klub sepak bola Arema Agoes Soerjanto untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.

"Agoes Soerjanto diperiksa terkait tersangka Eddy Rumpoko," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Selain Agoes, KPK juga memanggil CEO Arema Iwan Budianto dalam kasus yang sama.

Pemeriksaan bagi Iwan dan Agus dalam kasus tersebut bukanlah yang pertama. Iwan, sebelumnya diperiksa pada Rabu (11/10), sedangkan Agus pada Senin (16/10).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9), di Batu, dan mengamankan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko serta uang sebesar Rp300 juta yang digunakan untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko.

Uang Rp300 juta itu diduga sebagai bagian fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Eddy Rumpoko membantah telah menerima uang suap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard miliknya, karena menurut Eddy, mobil itu sudah lunas.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Tersangka penerima adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan, sedangkan tersangka pemberi yaitu pengusaha Filipus Djap.

KPK menduga uang Rp200 juta diperuntukkan pada Wali Kota Batu dari total fee Rp500 juta, sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan Rp100 juta diduga diberikan Filipus kepada Edi Setyawan sebagai "fee" untuk panitia pengadaan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017