Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bernama Andreas Tjahyadi terkait dengan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

"Pasalnya yang dikenakan penipuan dan penggelapan terkait objek lahan tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Kamis.

Andreas Tjahyadi merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno ketika mengelola salah satu perusahaan.

Nico menyatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andreas setelah penetapan sebagai tersangka pada pekan ini.

Nico menambahkan polisi akan mendalami keterangan Andreas terkait dengan dugaan penggelapan dan penipuan dari hasil penjualan aset perusahaan tersebut.

Dari keterangan Andreas itu, penyidik Polda Metro Jaya akan mengembangkan kepada saksi selanjutnya yang akan dimintai keterangan.

Sebelumnya, pengusaha Edward Soeryadjaya memberi kuasa kepada pengacara Fransiska Kumalawati Susilo untuk melaporkan Andreas dan Sandiaga Uno ke Polda Metro terkait dengan kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.

Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 yang berpasangan dengan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan itu, sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 April 2017.

Pada kesempatan itu, Sandiaga membantah telah menggelapkan uang hasil penjualan lahan tanah itu dan mengaku lega telah diperiksa sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.

"Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik," ujar Sandiaga. 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017