Ambon (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, di Ambon, Sabtu, mengembalikan berkas pendaftaran di DPD Partai Demokrat Maluku sebagai bagian dari proses sebagai bakal calon (Balon) Gubernur Maluku untuk mengikuti Pilkada pada 27 Juni 2018.

Michael yang utusannya telah mengambil formullir sebagai keseriusan mengikuti Pilkada Maluku 2018 itu pada 27 September 2017 itu mendatangi Sekretariat DPD Partai Demokrat Maluku didampingi sejumlah pengurus, kader maupun simpatisan partai politik (Parpol) ini.

"Saya mengembalikan berkas sebagai kewajiban administrasi yang harus dilaksanakan semua Balon, baik Gubernur maupun Wagub karena itu prosedurak Partai Demokrat yang harus dijunjung tinggi," ujarnya.

Apalagi, mendaftar dan mengembalikan berkas itu merupakan kewajiban administrasi maupun prosedural Balon yang harus dipenuhi.

"Saya sebagai kader harus memenuhi kewajiban tersebut karena merupakan persyaratan standar yang harus ditaati mengingat itu merupakan keputusan DPP Partai Demokrat," kata Michael.

Disinggung soal Balon Wagub, dia menjelaskan perlu melihat hasil survei yang mencerminkan keinginan masyarakat menyikapi tahapan Pilkada Maluku.

"Terpenting Balon Wagub harusnya memberikan konstribusi untuk memenuhi persyaratan sembilan dari 45 legislator Maluku karena Partai Demokrat hanya menempatkan enam kader," ujarnya.

Dia mengakui, mendaftar di Partai Demokrat sebagai Balon Gubernur periode 2018 - 2023 karena keinginan pribadi yang melihat dinamisnya tahapan Pilkada Maluku.

"Saya sebagai anak negeri merasa terpanggil untuk berkompetisi di pesta politik Maluku 2018 yang sempat dimotivasi Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjait saat berkunjung ke Ambon pada 16 Agustus 2017," tandas Michael.

Sedangkan Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku, Marchel Max Sahusilawane mengakui, perpanjangan waktu penjaringan kepala daerah yang diinstruksika DPP pada 25 - 30 September dimanfaatkan juga oleh kader PKB Maluku, Habiba Pelu.

Selain itu, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen - mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Abdullah Vanath (HEBAT) dan mantan anggota DPR - RI, Enggelina Patiasina.

Sebelumnya, penjaringan awal tercatat Balon Gubernur yakni petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismail, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu serta Kepala Badan Ketahanan Pangan Maluku, Zidik Sangadji.

Selain itu, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Sylvester Temar serta pengusaha, Jacky Noya.

Sedangkan, Balon Wagub lainnya adalah anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela, Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun dan mantan anggota Fraksi Demokrat Maluku, Liliane Aitonam.

Marchel mengatakan, Partai Demokrat Maluku dengan enam kursi di DPRD setempat ini bagaikan nona manis yang tinggal berkoalisasi dengan partai politik (Parpol) lain untuk memenuhi persyaratan sembilan kursi.

Apalagi, hasil pemilihan legislatif pada 2014 Partai Demokrat menempatkan 28 kader di enam daerah pemilihan (Dapil) tersebar di 11 kabupaten/kota, kecuali Seram Bagian Timur (SBT).

"Jadi dengan infrastruktur partai yang memiliki jaringan di 11 kabupaten/ kota, maka layak sekiranya Partai Demokrat saat ini menjadi pilihan Balon Gubernur dan Wagub untuk mendapatkan rekomendasi," tandasnya.

(T.L005/J007)

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017