Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin,  menilai langkah pemerintah pusat mencabut moratorium proyek Reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sudah tepat sekaligus memberi kepastian hukum.

Saat dihubungi di Jakarta, Minggu, ia menyatakan pencabutan moratorium akan memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.

"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya. Ini memang harus diperjuangkan," ujar Irman.

Terlebih, kata dia, Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi pulau G.

Keputusan MA tersebut, katanya, telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.

"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau G sah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," ujar Irman, yang juga berprofesi sebagai advokat.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah mencabut moratorium reklamasi pada pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Pengembang tersebut dinilai telah memenuhi 11 syarat, di antaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan, yang ditetapkan KLH untuk melanjutkan reklamasinya.

Sementara itu, moratorium pembangunan pulau G dijanjikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan.

Saat ini PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.

"Mengenai moratorium pulau G akan kita putuskan pada 20 September 2017. Kita akan cabut (moratorium reklamasi)," tegas Menteri Koordinator Maritim Luhut Panjaitan usai sidang dengan menteri KLH dan Gubernur DKI di Kemenko Maritim, Rabu (6/9).

Gubernur DKI Jakarta Djarot S. Hidayat sebelumnya menegaskan, reklamasi teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta.

Ia menyatakan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan sejumlah LSM terkait pembangunan pulau G semakin memperkuat langkah pemerintah melanjutkan proyek ini.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017