Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Totok Prasetyo mengatakan mahasiswa asing umumnya tertarik mempelajari bidang studi khusus.

"Beberapa waktu lalu, mahasiswa dari Afrika melalui direkturnya mengatakan ketertarikan untuk belajar di Indonesia, terutama di bidang kekhususan seperti Ekonomi Islam dan lainnya," ujar Totok di Jakarta, Jumat.

Sementara mahasiswa asing yang sekarang menuntut ilmu di Indonesia, menurut dia, kebanyakan memilih mempelajari Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA), ilmu kedokteran, teknik sipil, dan ilmu manajemen.


Menurut data pemerintah, saat ini ada sekitar 7.000 mahasiswa asing yang belajar di Indonesia, antara lain berasal dari Timor Leste (2.107), Malaysia (1.217), Thailand (659), Korea Selatan (309), China (456), Jepang (217), Jerman (156), Belanda (139), dan Prancis (136).

"Jumlah tersebut, masih sedikit jika dibandingkan target kami yakni 100.000 mahasiswa asing," katanya.

Keberadaan mahasiswa asing di satu perguruan tinggi, dia menjelaskan, akan mempengaruhi peringkat perguruan tinggi dalam pemeringkatan perguruan tinggu dunia.

"Tidak harus kelas internasional, tetapi harus ada mahasiswa internasionalnya," kata dia.

Selama 2016, Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi menerbitkan 6.967 surat izin belajar, yang merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk mendapatkan visa pelajar dan izin tinggal terbatas atau ITAS dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemerintah sudah memperbaiki pelayanan pengurusan surat izin belajar dan visa pelajar bagi mahasiswa asing yang ingin belajar di Indonesia.

Sekarang calon mahasiswa asing bisa menyampaikan pengajuan izin dan visa beserta berkas yang disyaratkan secara daring.

Totok mengatakan pemerintah juga berupaya memastikan orang-orang yang mengajukan visa pelajar benar-benar ingin belajar di Indonesia, bukan untuk tujuan lain.

"Sebelum penerbitan izin dan visa ada proses yang dinamakan cleaning house yang dilakukan oleh pihak kepolisian, intelijen dan kejaksaan untuk memastikan calon mahasiswa itu tidak terlibat kasus hukum dan sebagainya," katanya.


Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017