Hal tersebut bisa kita dimulai dengan merevisi Undang Undang Perkawinan agar sejalan dengan program KKBPK, agar generasi muda berkualitas, tidak menikah dini,"
Jakarta (ANTARA News) - Tokoh Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah mendukung revisi undang-undang (UU) tentang perkawinan guna memperkuat program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Sabran Akhmad menyambut konsep Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam pembangunan manusia melalui melalui revolusi mental terutama bagi remaja sebagai generasi penerus bangsa.

"Hal tersebut bisa kita dimulai dengan merevisi Undang Undang Perkawinan agar sejalan dengan program KKBPK, agar generasi muda berkualitas, tidak menikah dini," kata Sabran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo mengatakan tingkat keikutsertaan masyarakat pada program KB di wilayahnya mencapai 67 persen dengan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) sebesar 7,6 persen.

Namun jumlah total pertumbuhan penduduk dan angka kelahiran masih di atas rata-rata nasional yakni 1,79 dan 2,8.

"Kita terus berupaya keras agar program KKBPK berjalan optimal," tutur Hadi.

Hadi menyerukan agar para tokoh agama dan masyarakat adat di Kalimantan Tengah mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini dan mengajak "cukup dua anak" kepada generasi muda.

Sementara itu, Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty mengapresiasi para tokoh adat Dayak yang mendukung program KKBPK termasuk revisi UU perkawinan.

Terlebih Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah turut membangun masyarakat yang sejahtera dan bermartabat melalui program KKBPK pada 1978.

BKKBN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan sembilan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawa Cita) 2015-2019 khususnya cita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016