Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menargetkan 70 persen industri nasional beroperasi di dalam kawasan industri hingga 20 tahun mendatang.

Upaya tersebut merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan seluruh kegiatan industri harus dilakukan di dalam kawasan.

"Saat ini, baru 40 persen industri yang beroperasi di dalam kawasan, sementara sisanya masih beroperasi di luar. Kami berupaya meningkatkan terus angkanya," kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Imam Haryono di Jakarta, Kamis.

Imam menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Seminar Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) bertema "Membangun dan Meningkatan Daya Saing Industri Nasional dengan Mengoptimalkan Kawasan Industri".

Pada kesempatan tersebut, Imam mengajak seluruh pengelola kawasan industri untuk berinovasi agar calon penghuni (tenant) mau memindahkan usahanya ke dalam kawasan.

Menurut Imam, pengelola kawasan industri perlu meyakinkan tenant bahwa beroperasi di dalam kawasan akan meningkatkan efisiensi, produktivitas dan merasakan kemudahan penyediaan infrastruktur.

Imam menambahkan, kawasan industri mempunyai peranan besar dalam mendorong peningkatan daya saing industri nasional.

Kawasan industri juga berpotensi menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi, yang akan membuka lapangan pekerjaan lebih besar.

"Dengan bertambahnya lapangan kerja, maka pendapatan masyarakat juga akan meningkat, yang otomatis meningkatkan pendapatan ekonomi wilayah," kata Imam.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016