Jakarta (ANTARA News) - Mendaftarkan hasil inovasi Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu upaya untuk melindungi kreativitas dan inovasi produk dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"Dalam menghadapi MEA, IKM perlu mendaftarkan inovasi mereka ke HKI. Karena banyak IKM yang membuat inovasi dan kreativitas dari produk mereka," kata Ketua Perkumpulan IKM Komponen Otomotif Indonesia (PIKKO) Rosalina Faried di Bogor, Jumat.

Menurut Rosa, mulai dari nama produk, kemasan produk hingga teknologi produk yang dikembangkan sendiri oleh IKM seyogianya memiliki sertifikat HKI.

Dengan datangnya, tambah Rosa, potensi penjiplakan pada produk yang dihasilkan IKM sangat tinggi, sehingga HKI dapat melindungi hak intelektual tersebut secara hukum.

"Pemegang paten juga akan mendapat royalti apabila produk atau namanya digunakan pihak lain. Ini juga menguntungkan," ujarnya.

Untuk IKM komponen sendiri, lanjut Rosa, saat ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga belum banyak yang mempedulikan hal tersebut.

"Apalagi kalau di IKM itu kadang direktur merangkap teknisi juga, keuangan juga. Jadi, waktu untuk mengurus hal-hal seperti ini belum diprioritaskan," ujar Rosa.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015