Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjamin uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK tidak terganggu usulan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Tidak ada hubungannya (rencana revisi UU KPK dengan uji kelayakan capim KPK)," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, rencana revisi UU KPK masih dalam tahapan dan belum disetujui DPR serta belum final sehingga tidak ada kaitannya dengan uji kelayakan calon pimpinan KPK.

Mengenai  UU KPK, dia menilai tujuannya memang perlu direvisi untuk mencegah multiintepretasi, mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPKi, dan membentuk KPK sebagai institusi yang kuat, kredibel, akuntabel, serta transparan.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan Komisi III menunggu surat pimpinan DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK karena hingga saat ini pimpinan Komisi III DPR belum menerima surat dari pimpinan DPR sehingga belum bisa memastikan jadwal uji kelayakan itu.

Aziz enggan mengomentari apakah rencana revisi UU KPK mengganggu jadwal uji kelayakan calon pimpinan KPK karena rencana revisi UU KPK baru sebatas usul dan belum resmi menjadi keputusan DPR.

"Usulan revisi itu disebut resmi apabila sudah masuk Rapat Paripurna. Kalau belum (masuk Paripurna), masih sebatas wacana," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015