Mereka abai terhadap kenyataan bahwa korupsi semakin masif dan merongrong kemampuan negara memenuhi hak rakyat
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Tranparency International Indonesia Dadang Trisasongko menilai beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibahas di DPR tidak mencerminkan komitmen kuat pemberantasan korupsi dan menunjukkan DPR mengabaikan suara rakyat karena ada perbedaan mencolok antara harapan publik dengan sikap elite politik dalam soal pemberantasan korupsi.

"Elite politik mementingkan kepentingan individu dan kelompoknya. Mereka abai terhadap kenyataan bahwa korupsi semakin masif dan merongrong kemampuan negara memenuhi hak rakyat," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Salah satu hal yang Dadang nilai tidak mencerminkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi adalah  pasal yang membatasi usia KPK sampai dengan 12 tahun setelah RUU ini diundangkan.

Dadang menduga semua itu dilakukan karena KPK telah mulai masuk jantung persoalan korupsi yang melibatkan para elite politik Indonesia.

"Saya tidak tahu dari mana waktu 12 tahun itu didapat dan dari mana ide untuk membonsai kewenangan dan melemahkan KPK itu muncul," katanya.

Dadang mendesak Presiden Joko Widodo tegas menolak membahas RUU KPK yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Presiden harus memastikan proses legislasi ini tidak dilanjutkan," ujar Dadang.

Menurut Dadang, gagasan merevisi Undang-Undang KPK menunjukkan ada perbedaan mencolok antara harapan publik dengan sikap elite politik dalam soal pemberantasan korupsi.

Publik selama ini selalu mendukung KPK dan menghendaki lembaga antirasuah itu terus diperkuat, sebaliknya elite politik terus berusaha melemahkan KPK.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015