Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Selasa menggelar reka ulang suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan 2015 dengan tersangka anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.

Reka ulang diawali dengan munculnya mobil yang mengantarkan uang suap diduga dari Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun bertempat di tempat parkir DPRD.

Di dalam mobil itu ada dua orang yakni Kepala Sub Bagian Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Suwarno dan seorang anggota Satpol PP Riau, Burhanuddin.

Kemudian datang mobil Ahmad Kirjauhari dan memarkirnya bersebelahan dengan mobi pertama tadi. Suwarno dan Burhanuddin keluar, sedangkan Ahmad Kirjaughari tetap berada pada kursi kemudi.

Suwarno dan Burhanuddin keluar masing-masing membawa satu tas ransel dan dua tas tenteng kecil. Kemudian tiga bawaan itu diserahkan ke kursi mobil bagian belakang Ahmad Kirjauhari yang tetap berada dalam mobil.

Adegan selanjutnya dilakukan di ruang Ketua DPRD Riau saat itu, Johar Firdaus.

Dalam ruangan itu ada Ahmad Kirjauhari, anggota DPRD Riau Riki Hariansyah, Wakil Ketua DPRD Riau saat itu, T. Rusli Ahmad, anggota DPRD Iwa Sirwani Bibra, Abdul Wahid, dan Supriati.

Johar Firdaus sendiri tidak memerankan adegan rekonstruksi itu dan digantikan petugas KPK.

Akan tetapi adegan ini tidak jadi dilakukan karena Abdul Wahid, Iwa, dan Supriati menyatakan kepada penyidik bahwa ketiganya tidak berada di dalam ruangan itu.

"Saya memang tidak ada saat itu, makanya adegan itu tak jadi," kata Supriati.

 KPK sampai saat ini telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka kasus ini.

Sementara itu, dari DPRD Riau baru Ahmad Kirjauhari yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Pada Senin (21/9), KPK juga menggelar reka ulang di kediaman Gubernur Riau.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015