Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantas Korupsi, Rabu, kembali menggeledah Kantor Gubernur Sumut, termasuk rumah dinas dan pribadinya, sebagai lanjutan pemeriksaan kasus suap hakim PTUN Medan di mana Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeladahan terlihat masih berlangsung hingga Rabu sore setelah dimulai sekitar pukul 11. 30 WIB.

Yang digeledah adalah ruang Kepala Biro Keuangan, Biro Kepegawaian Daerah Sumut, rumah dinas Gubernur di Jalan Sudirman dan rumah pribadi Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja. Medan.

Tim KPK terlihat dikawal puluhan personil Sabhara Polresta Medan dan  belum memberikan keterangan apa pun.

Tidak ada satu pun pejabat Pemprov Sumatera Utara yang bersedia memberi keterangan soal penggeledahan ini.

"Pak Sekda lagi berada di Jakarta.Pak Wagub ada kegiatan, tetapi memang ada penggeledahan KPK," kata seorang pejabat yang tidak mau disebut identitasnya.

Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, KPK pada 4 Agustus menetapkan Gatot sebagai tersangka dan ditahan. Lalu, dengan alasan untuk kelancaran pelayanan publik, pada 10 Agustus 2015 Kemendagri mempercayakan Wakil Gubernur Sumut sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.




Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015