Bakauheni, Lampung (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan pengiriman puluhan ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) tanpa dokumen resmi di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Feria Kurniawan, di Bakauheni, Kamis, mengatakan labi-labi tersebut diamankan dari dalam kendaraan truk No. Pol BH 8888 GU asal Provinsi Jambi saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (25/3).

"Benar, petugas kami mengagalkan pengiriman 41 ekor labi-labi karena tidak dilengkapi dokumen resmi," kata dia.

Ia mengemukakan, meskipun jenis satwa tersebut tidak masuk dalam kategori hewan dilindungi, tapi pengiriman satwa tersebut harus dilengkapi dengan dokumen resmi, seperti surat pengepul dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) daerah asal pengiriman.

"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman barang, sehingga kami lakukan penyitaan," kata dia lagi.

Feria mengatakan, barang bukti penyitaan tersebut saat ini sudah diserahkan ke kantor Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni.

"Barang sitaannya tadi sudah kami serahkan ke kantor Balai Karantina, sesuai tupoksi saja," kata dia lagi.

Menurut Syarianto sopir truk yang ikut diamankan petugas mengatakan, labi-labi dikirim oleh Aping warga Jambi dan rencananya akan diterima oleh Aken di Jakarta.

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015