Solo (ANTARA News) - Seorang warga Semanggi RT 6 RW 4 Pasar Kliwon Kota Solo, Jateng, Dian Anggit Pramudya (20), Selasa, terpaksa melangsungkan pernikahan di Kantor Polsek Banjarsari Polresta Surakarta, karena ditahan akibat melakukan tindak pidana pencurian.

Tersangka Dian Anggit Pramudya melangsungkan akad nikah dengan Eni Oktaviani (18) warga Kabalan Ngadirejo Kartosura Sukoharjo di hadapan petugas KUA, yang disaksikan kedua orang tua dan dengan penjagaan ketat di Polsek Banjasari.

Acara akad nikah kedua mempelai diwarnai isak tangis istri tersangka saat dinyatakan sah oleh para saksi, dan kemudian meminta doa restu serta memohon maaf kepada orang tua kedua mempelai.

Menurut Kepala Polsek Banjarsari Kompol Saprodin, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melangsungkan pernikahan, karena hal ini hak setiap orang untuk membentuk sebuah rumah tangga.

"Acara nikah ini, sudah direncanakan oleh pihak keluarga penganten putri sebelumnya, tersangka ditangkap oleh polisi, karena dia melakukan pencurian peralatan pendingin ruangan di sebuah rumah kosong di Jalan Aster Timuran Banjarsari Solo, Senin (16/3)," kata Saprodin mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi.

Menurut Saprodin, tersangka Dian Anggit Pramudya merupakan seorang residivis jambret diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, karena perempuan yang kini menjadi istrinya itu, sudah kondisi hamil muda.

"Kami setelah ikut menyasikan akad nikah tersangka kemudian diberikan waktu untuk bertemu keluarga atau istrinya di suatu ruang dengan dijaga petugas," katanya.

Saprodin menjelaskan, tersangka Dian tersebut melakukan pencurian bersama temannya, yakni Andre yang kini masih menjadi buronan oleh petugas.

Polisi berhasil menemukan barang bukti perupa komponen AC doble blower merek nasional, panel kontraktor, pipa tembaga seharga Rp5 juta, sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AD 5578 BT yang digunakan beraksi oleh tersangka, alat tang, obeng,  dan kunci pas kini disita di Polsek.

Menurut dia, hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena uangnya akan digunakan untuk biaya pernikahan dengan perempuan yang kini sudah sah menjadi istrinya itu.

Namun, tersangka kini harus menjalani proses hukum mendekam ditahanan akibat perbuatannya, dan jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015