Saudara jangan simpulkan sendiri, saksi ini dihadirkan untuk mencari fakta. Silakan pertanyakan pertanyaan yang lain"
Jakarta (ANTARA News) - Hakim tunggal yang memimpin praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, beberapa kali mengambil alih pertanyaan para pengacara pemohon kepada saksi.

"Mungkin saya ambil alih pertanyaan kuasa pemohon agar agak normal sedikit," kata hakim memotong pertanyaan kuasa hukum BG Frederich Yunadi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Hakim menilai pertanyaan Frederich cenderung menyudutkan saksi penyelidik KPK bernama Ibnu C. Purba.

"Bagaimana saudara bisa menetapkan tersangka padahal laporan yang saudara buat belum proyudistisia tapi masih non-proyudistisia?" kata Frederich.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi penetapan tersangka dilakukan oleh tim secara keseluruhan, bukan oleh Ibnu seorang.

Hakim Sarpin juga menilai pertanyaan Frederich mengandung kesimpulan atau mengandung opini pribadi.

"Saudara jangan simpulkan sendiri, saksi ini dihadirkan untuk mencari fakta. Silakan pertanyakan pertanyaan yang lain," kata hakim Sarpin.

Pada hari ini tim biro hukum KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta dalam persidangan lantaran saksi lain berhalangan hadir.

"Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir," kata Chatarina kepada hakim Sarpin Rizaldi.

Namun Chatarina memohon hakim untuk menghadirkan saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini untuk dihadirkan esok Jumat (13/2) bersamaan dengan saksi ahli.

Chatarina tidak menyebutkan berapa jumlah saksi fakta yang tidak hadir hari ini dan yang akan dihadirkan esok bersama saksi ahli.

Saksi fakta yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK yang sejak tahun 2005 bekerja pada Direktorat Penyelidikan KPK hingga saat ini.

Rabu malam lalu Chatarina mengatakan akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta untuk persidangan hari ini.

Persidangan praperadilan Budi Gunawan pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak termohon atau KPK.

Persidangan langsung dimulai dengan pemeriksaan saksi tanpa pemeriksaan bukti tertulis seperti dilakukan oleh pihak pemohon.




Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015