Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin atas kekerasan yang dialami aktivis antikorupsi yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat CiDE Bangkalan Mathur Husairi.

"KPK turut berduka cita atas apa yang terjadi pada Mathur Husairi di Bangkalan Madura," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa.

Mathur ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Teuku Umar, Bangkalan, Selasa pukul 02.00 WIB.

"Kenapa hal ini menjadi perhatian KPK? Karena Mathur Husairi pernah memberikan pengaduan ke KPK dan kami sangat prihatin dan mudah-mudahan bukan karena aktivis dia, sekarang Kapolres di bangkalan sedang mencari tahu dibantu dengan Polda Jawa Timur, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa mengetahu apa motifnya," harap  Bambang.

Pelaku bersepeda motor menembak satu kali dan mengenai perut korban, sedangkan Polda Jatim menurunkan tim kejahatan dengan kekerasan untuk mengungkap pelakunya.

Mathur sempat dilarikan ke RSUD Bangkalan dan akhirnya dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya, setelah peluru mengenai perut di sebelah kanan dan tembus ke ususnya.

Mathur Husairi pernah menggelar aksi "Gempur" (Gerakan Masyarakat Peduli Ra Fuad) mengkritik aksi yang meminta KPK menerapkan azas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan Bupati Bangkalan Fuad Amin, sebagai hal yang tak berpengaruh.

Fuad adalah Bupati Bangkalan yang ditangkap karena diduga menerima suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.

Kasus suap terhadap Fuad Amin terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada Senin (1/12). Selanjutnya pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Fuad Amin saat menjabat Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Tersangka lain, Bambang Djatmiko dan Rauf, diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015